Show simple item record

dc.contributor.authorFAU, CHRISTINE PUTRI APRIL TAMA
dc.date.accessioned2024-11-05T09:05:34Z
dc.date.available2024-11-05T09:05:34Z
dc.date.issued2024-11-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11499
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak petugas kebersihan jalan mengenai upah hari masuk kerja berdasarkan undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor dengan upah kerja jika para pekerja tidak masuk di jam kerja yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Metode penelitian Hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dalam metode pengumpulan data diperoleh dari tiga sumber hukum yaitu : (1). Bahan hukum primer ; (2). Bahan hukum sekunder ; (3). Bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian didapatkan bahwa pertama, Hak petugas kebersihan jalan mengenai upah itu adalah Mendapatkan Upah Berdasarkan Harian Masuk Kerja, Mendapatkan Insentif Berdasarkan Kehadiran Masuk Kerja. Kedua, upaya yang dilakukan oleh kantor dengan upah kerja jika para pekerja tidak masuk di jam kerja yang telah ditentukan adalah pemberian sanksi administrarif oleh pihak kantor, dan adanya pemotongan upah.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPetugas kebersihan jalan,en_US
dc.subjectPekerja Harian Lepasen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETUGAS KEBERSIHAN JALAN SEBAGAI PEKERJA HARIAN LEPAS BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA PADA KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP NIAS SELATANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record