dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang yang sedang berlaku. PHK merupakan perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak dalam pasal 1 angka 2 UU No.2 tahun 2004. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh hal tertentu, sehingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha berakhir. Berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dalam pasal pasal 158 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan hak hak dari pekerja/buruh yang harus di berikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak PHK atau kompensasi yakni sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1): “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Akan tetapi jika pekerja/buruh yang melalukan kesalahan,kelalaian dan sudah diberi surat peringatan oleh perusahaan diatur dalam pasal 81 angka 42 Perppu dan merugikan perusahaan maka pekera/buruh berhak atas; uang pengantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4), dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan-bahan yang ada diperpustakaan seperti putusan-putusan hakim, buku-buku, perundang-undangan, jurnal ilmu hukum, skripsi, tesis, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum beserta Internet.
Penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa pekerja/buruh mendapatkan ha-hak yang harus dibayar oleh Perusahaan (tergugat) yang sesuai dengan Undang-Undang yang sedang berlaku. | en_US |