dc.description.abstract | Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sebuah peristiwa sosial yang sering ditemui di berbagai kelas sosial, baik di kalangan kelompok pendapatan atas dan juga bawah. Latar belakang munculnya kekerasan dalam rumah tangga timbul akibat ketidaksetaraan kekuasaan yang dianggap sah oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menetapkan bahwasanya perempuan, yang seringkali terjadi sebagai sasaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlu mendapatkan upaya negara dan/atau masyarakat dalam melindungi terhadap kekerasan, ancaman kekerasan, kekerasan berat, serta perlakuan yang merendahkan harga diri manusia.
Pertanyaan penelitian yang dibahas dalam studi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif atau library research (penelitian kepustakaan), yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan menganalisis sumber informasi.
Hakim memutuskan untuk sependapat dengan tuntutan yang telah dibuat oleh Jaksa. Berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim yakni menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5000.00 (lima ribu rupiah). | en_US |