Show simple item record

dc.contributor.authorSIAHAAN, DICKY HALOMOAN
dc.date.accessioned2024-11-05T02:39:03Z
dc.date.available2024-11-05T02:39:03Z
dc.date.issued2024-11-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11494
dc.description.abstractPasal 81 Ayat 2 (dua) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan. Hasil penelitian ini menjelaskan faktor yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Proses hukum terhadap terdakwa tindak pidana perlindungan anak meliputi dari laporan, penyelidikan, penyidikan , keterangan para saksi, tuntutan dan putusan hakim. Dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan terhadap terdakwa sebab korban masih dibawah umur yang dapat saja mempengaruhi mental dari korban dan masa depannya . Kepada terdakwa juga diberikan sangsi penjara atas perbuatannya tersebut. Disarankan kepada masyarakat agar lebih memberikan perhatian lebih terhadap anak dikarenakan kemajuan zaman yang semakin maju dapat saja membuat anak menjadi korban dari berbagai kejahatan terutama persetubuhan.en_US
dc.subjectMembujuk,en_US
dc.subjectPersetubuhan,en_US
dc.subjectDasar Pertimbangan Hakimen_US
dc.titleANALISIS KRITIS TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Pli, Tanggal 25 Januari 2021)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record