dc.description.abstract | Pasal 81 Ayat 2 (dua) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan. Hasil penelitian ini menjelaskan faktor yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Proses hukum terhadap terdakwa tindak pidana perlindungan anak meliputi dari laporan, penyelidikan, penyidikan , keterangan para saksi, tuntutan dan putusan hakim. Dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan terhadap terdakwa sebab korban masih dibawah umur yang dapat saja mempengaruhi mental dari korban dan masa depannya . Kepada terdakwa juga diberikan sangsi penjara atas perbuatannya tersebut. Disarankan kepada masyarakat agar lebih memberikan perhatian lebih terhadap anak dikarenakan kemajuan zaman yang semakin maju dapat saja membuat anak menjadi korban dari berbagai kejahatan terutama persetubuhan. | en_US |