dc.description.abstract | Perkembangan teknologi dan informasi di era sekarang ini sangatlah pesat, seiring dengan berkembangnya teknologi berdampak pula dengan pola tingkah laku kejahatan terutama dalam bidang pornografi, banyak bentuk atau pola yang berkembang sekarang ini, salah satunya dengan adanya media sosial dimana tempat yang seharusnya digunakan untuk mempermudah interaksi antar manusia malah menjadi lahan kejahatan bagi pelaku tindak pidana pornografi. Kemajuan teknologi informasi cepat ditangkap oleh para pelaku tindak pornografi sebagai peluang bisnis yang cukup menggiurkan dengan keuntungan yang berlipat. Jejaring sosial harusnya menjadi media komunikasi dalam hal hal berdampak positif namun pada kenyataanya selain memiliki dampak positif penggunaan jejaring sosial juga menimbulkan dampak negatif. Tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008, salah satu kasus terdapat pada putusan Nomor 40/pid.Sus/2022/PN.Srp Yang menyangkut tentang penyebaran konten pornograf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah material hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap Delik Pornografi melalui Jejaring Sosial/Internet dalam Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Srp dan bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Delik Pornografi melalui Jejaring Sosial/Internet dalam Putusan Nomor 40/Pid. Sus/2022/PN Srp. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait tindak pidana penyebaran konten pornografi. | en_US |