dc.description.abstract | Salah satu yang diatur dalam hukum positif Indonesia adalah hukuman mati. Salah satu bentuk hukuman yang paling berat yang diberikan kepada seorang terpidana adalah hukuman mati, yakni mengakhiri hidup seseorang, yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya fakta hukum di persidangan dan bukti yang cukup, hakim dapat memberikan hukuman mati kepada seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkoba di Indonesia didasarkan pada UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memperbolehkan hukuman mati bagi pelanggaran berat. Namun, terdapat kritik dari perspektif hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup yang diakui secara universal. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukuman mati sering kali tidak efektif dalam menurunkan tingkat kejahatan narkoba dan cenderung diskriminatif. Berdasarkan temuan tersebut, skripsi ini merekomendasikan evaluasi ulang kebijakan hukuman mati dan peningkatan upaya rehabilitasi serta pencegahan sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan efektif. | en_US |