Show simple item record

dc.contributor.authorDOSMEN, JOHANES
dc.date.accessioned2024-11-01T05:56:33Z
dc.date.available2024-11-01T05:56:33Z
dc.date.issued2024-11-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11472
dc.description.abstractPenipuan dengan modus di Media Sosial merupakan salah satu Tindak Pidana yang sering terjadi, di mana pelaku memanfaatkan Media Sosial untuk mengelabuhi korbannya agar Pelaku dapat yang di inginkan oleh Pelaku dari si Korban itu tersendiri. Penipuan Di Media Sosial sering Terjadi pada suatu saat yang sering kita jumpai di dalam suatu Media Sosial itu sendiri dan Penipuan di Media Sosial tidak pandang bulu artinya tindak padang bulu adalah tidak memandang Usia, Umur, dan Status Sosial bagi para Korban. Pelaku Penipuan Di Media Sosial itu bisa kita hindari dengan cara memakai web, pesan, telepon yang resmi dan suatu pemerintahan itu sendiri. Agar kita Tidak menjadi Korban Penipuan Di Media Sosial kita harus berhati-hati dalam bermain/menggunakan suatu Media Sosial dan agar Tidak Menjadi Korban Pelaku Tindak Pidana kita harus menggunakan suatu web yang resmi yang telah pemerintah buat dan pemerintah rilis buat masyarakat agar tidak menjadi korban Penipuan di Media Sosial.en_US
dc.subjectTindak pidana,en_US
dc.subjectPenipuan,en_US
dc.subjectMedia Sosial,en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DI MEDIA SOSIAL (JUAL BELI HANDPHONE)en_US
dc.title.alternative( Studi Kasus Putusan Nomor : 61/PID.B/2020/PN.Ban)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record