dc.description.abstract | Dalam era digital yang semakin maju, kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya Facebook, semakin sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti dari Facebook dalam membuktikan terjadinya pencemaran nama baik dalam hukum pidana di Indonesia. Kasus yang menjadi fokus penelitian adalah Putusan Nomor 1595/Pid.Sus/2020/PT MDN, di mana Ahmad Rizki Hasibuan didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Yenny Nurlina Siregar melalui media sosial Facebook. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Namun, masih terdapat tantangan dalam mengimplementasikan bukti elektronik ini dalam hukum acara pidana, khususnya terkait dengan verifikasi dan keabsahannya di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar dari Facebook berperan penting dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Meskipun alat bukti tersebut diakui secara sah, proses pembuktiannya masih memerlukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan kredibilitas dan keabsahan bukti di hadapan hukum. Akhirnya, putusan pengadilan dalam kasus ini menunjukkan upaya untuk memberikan efek jera yang seimbang dan proporsional terhadap pelanggaran yang terjadi. | en_US |