dc.contributor.author | NAINGGOLAN, JOSIA STEVEN A. | |
dc.date.accessioned | 2024-11-01T05:28:54Z | |
dc.date.available | 2024-11-01T05:28:54Z | |
dc.date.issued | 2024-11-01 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11468 | |
dc.description.abstract | Penganiayaan adalah kejahatan kekerasan yang dilakukan pada tubuh manusia dalam berbagai bentuk perbuatannya sehingga mengakibatkan luka atau rasa sakit pada tubuh seseorang bahakan menimbulkan kematian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggunggung jawaban pidana Taruna Militer yang melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian kepada juniornya dalam putusan Nomor 80-K/PM-III-12/AL/IV/2019. Dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada Taruna Militer yang melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dalam Putusan No.80-K/PM.III-12/AL/IV/2019. Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif.. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian ini menunukkan bahwa 1) pertanggunggung jawaban pidana Taruna Militer yang mengakibatkan kematian kepada juniornya dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengan pidana tambahan dikeluarkan dari dinas militer. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas Militer adalah dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti, Hal-hal yang meringankan 1) Bahwa terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan 2) Bahwa terdakwa masih muda 3) Bahwa terdakwa belum pernah dihukum baik dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin 4) Bahwa terdakwa mengaku salah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal-hal yang memberatkan, Bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi orang tua korban. | en_US |
dc.subject | Penganiayaan, | en_US |
dc.subject | Taruna Militer | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TARUNA MILITER YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No 80-K/PM-III-12/AL/IV/2019) | en_US |