dc.description.abstract | Kejaksaan Republik Indonesia adalah organ pemerintah yang berfungsi sesuai penerapan hukum. Diluar dari menangani bidang pidana, Kejaksaan turut mengemban tanggung jawab dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan mampu bertindak baik di internal maupun di luar pengadilan atas nama pemerintah. Mereka memiliki wewenang dapat menyediakan layanan hukum, melaksanakan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana bentuk dan caranya suatu lembaga penyelenggara pemerintahan atau negara menunjuk kejaksaan sebagai Pengacara dari lembaga tersebut pada sengketa perdata nomor 227/Pdt.G/2020/PN Mdn untuk mewakili pemerintah yakni Kementrian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta apa-apa saja yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim untuk memutus perkara perdata nomor 227/Pdt.G/2020/PN Mdn.
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yang fokus pada analisis dan penjelasan sistematis mengenai ketentuan hukum yang diterapkan dalam suatu kategori hukum tertentu, menelusuri dan menelaah Undang-Undang yang relevan dengan masalah serta menganalisa referensi atau dokumen inti untuk bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran JPN pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada perkara perdata nomor 227/Pdt.G/2020/PN Mdn menemukan bahwa gugatan Penggugat yaitu PT. Subaru Utama & Co Ltd memiliki kecacatan formil karena gugatan dianggap gugatan error in persona dan gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libeli). Hakim juga mempertimbangkan gugatan dan eksepsi dari tergugat dan JPN untuk memutus perkara ini | en_US |