Show simple item record

dc.contributor.authorBr. SIMBOLON, ANGGI CINDI CLAUDIA
dc.date.accessioned2024-10-31T08:17:50Z
dc.date.available2024-10-31T08:17:50Z
dc.date.issued2024-10-31
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11455
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang upahnya tidak sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Selain itu penelitian ini juga akan mengeksplorasi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dalam penyelesaian sengketa pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian membuktikan bahwa perlindungan huhum bagi pekerja yang memperoleh gaji di bawah ambang batas minimum dapat dilakukan melalui intervensi hukum yang mampu diterapkan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Dalam perlindungan hukum preventif pekerja dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepengadilan untuk meminta pengusaha untuk memenuhi hak upah minimum. sedangkan dalam represif pekerja dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta perusahaan membayar upah yang kurang sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan demikian perlindungan hukum terhadap pekerja yang upahnya tidak sesuai dengan perjanjian kerja dapat diberikan melalui upaya hukum preventif dan refresif yang dapat dilakukan melalui perlindungan hukum. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis untuk mengumpulkan data dan informasi terkait regulasi perlindungan hukum terhadap pekerja dan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pembayaran upah. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menyampaikan pencerahan akan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam menyelesaikan ketidaksesuaian upah berdasarkan perjanjian kerja, serta memberikan pandangan yang jelas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dalam penyelesaian sengketa pembayaran upah. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pihak terkait dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectUpah tidak sesuai,en_US
dc.subjectUU No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG UPAHNYA TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record