PENERAPAN HUKUM PIDANA MILITER TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO. 295K/MIL/2014)
Abstract
Hukum Militer sebagai subsistem dari sistem Pertahanan Keamanan Negara perlu mengatur secara tegas mengenai oprasionalisasi dari tatanan kehidupan Bela Negara yang melahirkan Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Tatanan kehidupan bela negara mencakup penyelenggaraan seluruh daya kemampuan bangsa dan harus disusun, diarahkan serta dikerahkan secara terpadu dan terkendali baik mengenai tenaga manusia, fasilitas, peralatan maupun jasa dan ruang wilayah. Arah pengembangan Hukum Militer menuju pada terciptanya keserasian antara penyelenggaraan kesejahteraan dan penyelenggaraan keamanan dalam rangka mewujudkan wawasan nusantara serta ketahanan nasional, guna menjamin eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan membangun manusia seutuhnya.
Pembahasan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sehingga Penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan terhadap terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana dalam putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor: 46-K/PM.II-11/AD/VI/2013 adalah didasarkan pada fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan,keterangan saksi,keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti karena telah dipenuhinya seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwan primair yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diacam dalam Pasal 340 KUHPidana sehingga mejelis hakim menjatukan pidana penajara sembilan bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]