Show simple item record

dc.contributor.authorZendrato, Restu Y.S
dc.date.accessioned2018-04-13T07:06:02Z
dc.date.available2018-04-13T07:06:02Z
dc.date.issued2017-08-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1129
dc.description.abstractPenyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan yang perlu penanganan khusus. Karena Pelaku penyalahgunaan Narkotika memiliki sindrom ketergantungan. Dampak dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya pada gangguan kejiwaan saja tetapi juga pada gangguan sosial dan ekonomi. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah yaitu penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak-anak. Anak yang menjadi penerus bangsa telah rusak disebabkan penggunaan narkotika, oleh sebab itu maka pemerintah dituntut untuk memberikan penanganan khusus dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Maka dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian, penulis melakukan penelitian yuridis normatif, teknik pengumpulan melalui menganalisis putusan hakim, kajian pustaka, buku-buku hukum maupun non-hukum, tulisan-tulisan hukum, jurnal hukum yang disatukan menjadi sebuah penelitian. Analisis dan dilaksanakan secara analisis kualitatif, maksudnya adalah bahan-bahan yang diperoleh itu dijadikan acuan pokok dan dibahas menurut hukum atau perundang-undangan yang ada sehingga hasilnya dapat digambarkan dengan kalimat-kalimat dan membuat pembaca memahami isi dari penelitian penulis. Hasil penelitian mengenai penjatuhan hukuman rehabilitasi terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika penulis memperoleh jawaban bahwa Penjatuhan hukuman terhadap anak yaitu dengan menjalankan hukuman rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pemberian hukuman penjara juga mempunyai andil yang penting agar pelaku penyalahgunaan narkotika benar-benar jera dan tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. Hal tersebut juga sejalan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku yang bertujuan untuk memberantas narkotika di negara Indonesia.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectRehabilitasen_US
dc.subjectnarkobaen_US
dc.titlePENJATUHAN HUKUMAN REHABILITASI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kph)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record