Show simple item record

dc.contributor.authorPardede, Miduk Pandapotan
dc.date.accessioned2018-04-13T06:44:16Z
dc.date.available2018-04-13T06:44:16Z
dc.date.issued2016-10-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1126
dc.description.abstractUntuk memberantas kejahatan korupsi harus diterapkan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera bagi koruptor, sekaligus diharapkan dapat meredam siapapun untuk tidak melakukan korupsi. Salah satu terobosan terbaru dengan menerapkan sanksi pidana tambahan pencabutan hak tertentu. Raja Bonaran Situmeang adalah terpidana yang divonis dengan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Penjatuhan pidana tambahan tersebut pada kasus korupsi masih tergolong baru, sehingga sangat menarik untuk diteliti. Penelitian ini membahas bagaimana pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada pelaku tindak pidanaNomor:25/Pid/TPK/2015/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif terhadap peraturan perundang-undangan kemudian dikomparasi dengan vonis penjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik Raja Bonaran Situmeang. Dalam memberantas tindak pidana korupsi dan membuat para pelaku korupsi jera memang harus dihukum seberat-beratnya termasuk dirampas harta bendanya dan dimiskinkan. Namun jangan sampai hukuman yang dijatuhkan melanggar pelaksanaan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia seperti hak untuk hidup dan hak politik karena pencabutan hak memilih dan dipilih dalam kasus Raja Bonaran Situmeang implikasi hukumnya ketika menjalankan hak politiknya tersebut, tidak terlalu urgen dampaknya terhadap kondisi stabilitas kenegaraan. Lebih baik pelaku-pelaku korupsi itu dimiskinkan dari pada harus di cabut hak politiknya karena itu tidak memberikan dampak yang cukup besar untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Dengan cara memiskinkan para pelaku-pelaku koruptor maka hal ini akan sangat memberikan efek jera dan rasa takut kepada para pelaku koruptor dan hal ini juga bisa menjadi pemasukan bagi kas Negara.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectkorupsien_US
dc.subjectPencabutan Hak Politiken_US
dc.titlePENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. (Studi Putusan No:25/Pid/TPK/2015/PT.DKI)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record