Show simple item record

dc.contributor.authorSianturi, Lino Deski
dc.date.accessioned2018-04-13T06:36:15Z
dc.date.available2018-04-13T06:36:15Z
dc.date.issued2016-10-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1125
dc.description.abstractKekerasan terhadap janin atau Aborsi atau Abortus adalah Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan berat badan janin <500 gram dan usia kandungan < 20 minggu. Usia kehamilan yang cukup bulan/aterm adalah 37-40 minggu. Dan tanda-tanda terjadinya abortus pada umunya adalah: Terjadi kontraksi uterus/rahim,Terjadi perdarahan uterus/rahim, Dilatasi serviks (pelebaran mulut rahim), Ditemukan sebagian atau seluruh hasil konsepsi/pembuahan. Dalam sejarah kehidupan umat manusia, praktik aborsi merupakan fenomena abadi. Dikatakan sebagai fenomena abadi, karena hingga saat ini praktek aborsi masih marak dilakukan, tidak kecuali di Indonesia. Sebagai bangsa yang mengklaim dirinya religious, berkeadaban dan bahkan berbudi luhur, setiap agama yang ada di Indonesia melarang adanya abortus. Agama dan hukum menyatakan bahwa jabang bayi juga mempunyai hak hidup sehingga harus dipertahankan dan bayi tersebut adalah anugerah dari yang Tuhan Yang Maha Kuasa. Akan tetapi sebagai bangsa yang religious, Negara Indonesia justru mendapat grafik praktik abortus tidak pernah mengalami penurunan. Saat ini abortus merupakan salah satu masalah yang sangat serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka abortus atau pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 2,3 juta, suatu angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan abortus itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama dan ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.Praktik abortus sudah bukan rahasia lagi, terutama sebagai akibat dari semakin meluasnya budaya pergaulan bebas dan prostitusi dewasa ini. Juga dengan semakin meningkatnya kasus-kasus kehamilan di luar nikah dan multiplikasi keragaman motivasi. Hal tersebut pada gilirannya mendorong orang-orang tertentu cenderung menggugurkan kandungan sebagai solusi untuk menghilangkan aib. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP). Namun dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ditentukan bahwa ayat (1) setiap orang dilarang melakukan aborsi, ayat (2) larangan pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan.en_US
dc.subjectKekerasan Terhadap Janin atau Abortusen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP JANIN YANG DIKANDUNGNYA. (Studi Putusan Nomor : 431/Pid.Sus/2011/PN.Blt)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record