Show simple item record

dc.contributor.authorNAINGGOLAN, JOSUA
dc.date.accessioned2018-04-13T05:23:08Z
dc.date.available2018-04-13T05:23:08Z
dc.date.issued2016-10-03
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1118
dc.description.abstractPembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan karena melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa, system pembuktian terbalik merupakan system pembuktian yang berada diluar kelaziman teoritis dalam hokum acara pidana yang universal. Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang sangat besar dan merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar juga, atau asal usul harta kekayaan itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan kemudian disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal dengan istilah pencucian uang. Pada saat beban pembuktian terbalik diterapkan menggunakan asas praduga bersalah, artinya terdakwa terhadap pembuktian berperan aktif membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. Dan adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah Bagaimana penerapan system pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang yang ditinjau dari putusan nomor 1454/K/PID.SUS/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan pengadilan No. 1454/K/PID.SUS/2011. Adapun dasar pertimbangan hukum yang dibuat hakim dalam menerapkan system pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 77 Jo Pasal 78 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pembuktiannya terdakwa mengajukan pembuktian terbalik yang diajukan pada saat mengajukan pledoi maupun pada saat diajukan risalah banding maupun pada saat diajukan risalah kasasi namun ternyata terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan yang disita bukan berasal dari tindak pidana. Dalam putusan No.1454/K/PID.SUS/2011 Majelis Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Membatalkan putusan No. 08/PID/TPK/2011/PT.DKI dan putusan No. 1252/Pid.B/-2010/PN.Jkt.Sel.dan Mengadili Sendiri Menyatakan Terdakwa Drs. BAHASYIM ASSIFIE, M.Si. bin KHALIL SARINOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENCUCIAN UANG” , Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulanen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectSistem Pembuktian Terbaliken_US
dc.subjectdan Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titlePENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 1454/K/PID.SUS/2011)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record