Show simple item record

dc.contributor.authorSimamora, Mobil Marsuti
dc.date.accessioned2018-04-13T04:17:12Z
dc.date.available2018-04-13T04:17:12Z
dc.date.issued2016-09-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1111
dc.description.abstractTindak Pidana eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang dilakukan terhadap anak, karena anak merupakan sosok yang lemah dan tidak berdaya tanpa adanya perlindungan dari orang tua, masyarakat, serta pemerintah sehingga anak mudah untuk dijadikan korban oleh para pelaku eksploitasi hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kemajuan teknologi dan peradaban manusia karena akibat dari perbuatannya itu dapat menimbulkan efek yang sangat besar bagi korban eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Adapun pemidanaan yang diberikan kepada pelaku eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan agar dikemudian hari kejahatan serupa tidak terjadi lagi. Serta yang terpenting adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat. Dan adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah Apakah dasar pertimbangan hukum yang dibuat Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana penyertaan (deelneming) yang membiarkan anak melakukan hubungan seks komersial sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan pengadilan No.459/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. Adapun dasar pertimbangan hukum yang dibuat hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana penyertaan (deelneming) yang membiarkan anak melakukan hubungan seks komersial dalam putusan No.459/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dan memenuhi unsur-unsur Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang eksploitasi. Maka atas dasar tersebut terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).en_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectEksploitasi Ekonomi dan/atau Seksualen_US
dc.subjectdan Anaken_US
dc.titleANALISIS PEMIDANAAN SEORANG PERANTARA YANG MENEMPATKAN, MEMBIARKAN, MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL TERHADAP ANAK. (STUDI PUTUSAN NO.459/PID.SUS/2015/PN.PDG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record