TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN TENTANG HAK ATAS PEKERJA SECARA SEPIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 42 K/PDT.SUS-PHI/2014 Jo. PUTUSAN NO . 125/PHI.G/2013/PN JKT PST)
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalahuntuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan PT. GUNUNG SLAMAT dan juga mengetahui bagaimana penerapan pertimbangan hakim aguung terhadap hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Hal ini dilatar belakangi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa melakukan prosedur yang sudah di tentukan didalam Undang-Undang ketenagakerjaan, sehingga dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu metode yang dilakukan dengan membaca buku-buku, peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan penulisan serta buku-buku ilmiah, Putusan Pengadilan dan Putusan Makamah Agung dan lain sebagainya yang dapat berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang dilakukan makadapat disimpulkan bahwa Keputusan Makamah Agung yang diterapkan oleh Hakim Agung dalam mempertimbangkan hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan adalah hanya melihat surat kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak terkait surat pengunduran diri pekerja tersebut.Bahwa perllindungan PHK berdasarkan atas keinginan dan kehendak sendiri dari pekerja sekalipun seharusnya mendapat uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan. selanjutnya PHK yang dilakukan oleh PT.Gunung Slamat terhadap hak pekerja yang tidak melakukan prosedur peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni pekerja yang bersangkutan harus memperoleh haknya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pengusaha diwajibkan membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]