dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan pemberian ganti rugi kerugian dalam pembebasan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di humbang hasundutan dan tindakan yang dilakukan pihak pembangunan pembangkit listrik tenaga air terhadap masyarakat yang tidak bersedia menerima ganti rugi atas pembebasan tanah.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif untuk diperoleh gambaran tentang masalah masyarakat menolak ganti rugi Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan juga menggunakan data sekunder dan bahan pustaka (library Research) yaitu dengan menggali bahan tulisan ilmiah, seperti buku, undang undang, peraturan peraturan, skripsi,internet, pendapat sarjana,dan penunjang lainnya.
Berdasarkan penelian ini menyimpulkan bahwa: pemberian ganti kerugian dalam pembebasan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA)di humbang hasundutan.Untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan musyawarah antara pihak instansi pemerintah dengan masyarakat yang berhak dalam pengadaan tanah.Musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginanyang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Dalam musyawarah tersebut pemberian ganti kerugian terdapat 2 (dua) kelompok yaitu: masyarakat yang menerima ganti kerugian dan masyarakat yang menolak ganti kerugian, masyarakat yang menerima ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang maupun tanah pengganti dan masyarakat yang menolak ganti kerugian pihak pemerintah mengatasinya dengan cara penitipan ganti rugi kepengadilan negeri.masyarakat yang menerima ganti rugi ada 8 (delapan ) orang dan masyarakat yang menolak ganti kerugian ada 2 ( dua ) orang. | en_US |