Show simple item record

dc.contributor.authorSiahaan, Frengky
dc.date.accessioned2018-04-13T03:57:45Z
dc.date.available2018-04-13T03:57:45Z
dc.date.issued2016-10-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1108
dc.description.abstractSalah satu hak dari narapidana adalah mendapatkan remisi, pemberian remisi narapidana merupakan sebuah cara yang dilakukan pemerintah kepada para narapidana untuk memasyarakatkan narapidana. Remisi narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, yang intinya mentaati peraturan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, adanya pemberian remisi menjadikan narapidana berusaha tetap menjaga kelakuannya agar kembali memperoleh remisi selama dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: UU Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987, Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.03-PS.01.04 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hak-hak para narapidana untuk mendapatkan remisi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam pemberian remisi, pihak yang berwenang tentunya mengetahui perilaku atau perbuatan para narpidana selama menjalani narapidana sebagai acuan pemberian remisi yang sesuai dengan perilaku dan tindakan selama berada di Pemasyarakatan Militer (Masmil) Kota Medan. Metode penelitian yang di ambil oleh penulis secara yuridis empiris, yaitu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menemukan kebenaran serta fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Menurut prosedur, pemberian remisi dimulai dengan adanya penilaian dari tim pengawas atau penilai yang merupakan orang dalam Pemasyarakatan Militer, yang kemudian diajukan ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kamasmil). Yang dinilai oleh tim ini diantaranya adalah apakah si narapidana berkelakuan baik untuk mendapatkan hak itu. Selanjutnya Kamasmil akan mengajukan narapidana yang akan mendapat remisi kepada Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat). Setelah itu, Hakim Wasmat akan memeriksa apakah narapidana yang diajukan Kamasmil layak mendapat remisi. Kemudian Hakim Wasmat akan mengembalikan nama-nama narapidana yang layak mendapatkan remisi kepada Kamasmil. Setelah itu Kamasmil akan mengirimkan nama-nama narapidana yang akan mendapat remisi ke Kababinkun untuk diteliti dan disetujui. Setelah disetujui daftar nama narapidana tersebut akan dikirim kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil setempat.en_US
dc.subjectRemisien_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectPemasyarakatan Militeren_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA MILITER (STUDI DI PEMASYARAKATAN MILITER MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record