dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan dalam tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Kota Medan. Syarat dan jaminan yang diberikan penyidik kepada tersangka tindak pidana pencurian dalam menangguhkan penahanannya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, lokasi penelitian di kantor Kepolisian Resort Kota Medan, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi terhadap perundang-undangan serta buku atau tulisan yang berhubungan dengan objek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk analisa deskriptif kualitatif.
Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan adalah harus adanya permintaan dari tersangka, serta harus memberikan jaminan uang atau jaminan orang yang ditentukan oleh penyidik dan lebih lanjut diatur dalam PP No. 27 tahun 1983. Sedangkan alasan terdakwa dalam mengajukan penangguhan penahanan telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulang perbuatannya lagi. Alasan yang dipakai penyidik Kepolisian Resort Kota Medan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Syarat yang diberikan penyidik apa bila penangguhannya dipenuhi yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota. | en_US |