PERANAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM MENGAWASI PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (STUDI DI BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN MEDAN)
Abstract
Di Indonesia telah dibentuk suatu badan yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).BPOM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 jo Keppres Nomor 103 Tahun 2001 yang mengatur tentang Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Salah satu tugas Badan POM adalah mengawasi peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar karena farmasi adalah suatu profesi yang berhubungan dengan seni dan ilmu dalam penyediaan bahan sumber alam dan bahan sintetis yang cocok dan untuk didistribusikan dan digunakan dalam pengobatan dan pencegahan suatu penyakit. Apabila peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dilakukan tentu akan merugikan konsumen dan Negara baik secara finansial maupun kesehatan orang yang menggunakan obat yang bersumber dari farmasi tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dimana penelitian dilakukan secara langsung ke objek penelitian, yaitu di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Wilayah Kota Medan. Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana data primer diperoleh langsung dengan wawancara kepada pihak-pihak atau pegawai yang berada di Badan POM Kota Medan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku baik hukum maupun kesehatan serta jurnal, kamus, laporan, arsip, dan yang terkait dengan penulisan ini. Penulis dalam melakukan analisis data dilakukan dengan cara memberi keterangan serta menjelaskan seluruh data yang diterima dari sumber data dan kemudian dianalisa secara kualitatif dan menarik kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah yaitu Peranan Badan POM dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan POM dalam mengawasi peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang pada intinya Badan POM dalam hal melakukan pengawasan masih belum tegas, dan masih lemahnya pengawasan terhadap produk sediaan farmasi yang beredar dipasaran serta ketidaktegasan dari Badan POM dalam melakukan razia atau memeriksa produk yang beredar dipasaran.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]