dc.description.abstract | Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya seseorang sering terjadi di lalu lintas jalan khususnya di kota-kota besar seperti Kota Medan. Penanganan dan tindakan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan tugas dan kewenangan polisi sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 KUHAP. Penyidik Polisi dalam melaksanakan upaya penyidikan cenderung mengalami kendala dalam mengumpulkan bukti serta menemukan tersangkanya.
Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan permasalahan mengenai proses penyidikan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, dapat diketahui dari hasil penelitian bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan dua cara yaitu berdasarkan laporan, meliputi menerima laporan; pemeriksaan di TKP; pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penahanan; penyitaan; penyerahan berkas perkara; dan diketahui langsung oleh petugas polisi yang meliputi pemeriksaan di TKP; penangkapan; penahanan; penyitaan; penyerahan berkas perkara. Dalam pelaksanaan penyidikan penyidik polisi mengalami kendala, adapun kendala yang dihadapi meliputi pelaku atau pengemudi yang melarikan diri; tidak ada saksi atau kurangnya saksi-saksi yang berada di sekitar TKP; kurangnya kerjasama antara penyidik Polisi dengan masyarakat; tidak memenuhi panggilan, adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan pegemudi atau tersangka yang memberikan keterangan yang berbelit-belit. | en_US |