• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Pidana Mati Terhadap Bandar Narkotika (Studi Putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR.)

    Thumbnail
    View/Open
    Nanda E. Sinaga.pdf (119.8Kb)
    Date
    2016-10-16
    Author
    Sinaga, Nanda E.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan uraian yang terdapat dalam skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika. Dalam skripsi ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep , pendapat-pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari 3 yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dasar yang dipakai hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika adalah karena Undang-Undang memberikan ancaman pidana mati dalam beberapa pasalnya dan pidana mati dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pidana mati yang dijatuhkan terhadap bandar narkotika baru memenuhi aspek perlindungan masyarakat dan belum memenuhi aspek perlindungan individu.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1102
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback