Tinjauan Yuridis Pidana Mati Terhadap Bandar Narkotika (Studi Putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR.)
Abstract
Berdasarkan uraian yang terdapat dalam skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika.
Dalam skripsi ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep , pendapat-pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari 3 yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Dasar yang dipakai hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika adalah karena Undang-Undang memberikan ancaman pidana mati dalam beberapa pasalnya dan pidana mati dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pidana mati yang dijatuhkan terhadap bandar narkotika baru memenuhi aspek perlindungan masyarakat dan belum memenuhi aspek perlindungan individu.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]