PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN BATAS HUTAN NEGARA YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DAN KORPORASI. (STUDI DI DINAS KEHUTANAN SUMATERA UTARA)
Abstract
Kompleksnya perkembangan zaman serta perubahan pandangan hidup yang terjadi di segala sendi kehidupan di era globalisasi seperti sekarang ini, secara tidak langsung memunculkan berbagai hal dalam kehidupan tersebut, mulai dari hal yang positif dan negatif, serta munculnya berbagai pelanggaran bahkan kejahatan dalam masyarakat. Dari sekian banyak bentuk tindak pidana, salah satu yang cukup menarik perhatian adalah kasus pelanggaran hutan negara yang dilakukan oleh masyarakat dan korporasi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang belum tersedia dan untuk mendapatkannya haru dilakukan penelitian, sedangkan data sekunder merupakan data yang tersedia dan diolah berdasarkan bahan-bahan hukum.
Ada tiga cara untuk menanggulangi pelanggaran batas hutan negara yaitu: preventif (pencegahan terhadap segala kemungkinan terjadinya pelanggaran batas hutan negara), represif (penindakan terhadap pelaku pelanggaran batas hutan negara) dan yang terakhir melakukan rehabilitasi hutan yang telah dirusak.
Untuk mencegah akibat dari pelanggaran batas hutan negara, pemerintah harus serius dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap para pelaku pelanggar batas hutan yang berupa penambahan personil polisi hutan maupun melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat kawasan hutan milik negara. Selain itu juga dana untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan disediakan oleh pemerintah agar hutan yang telah rusak dapat di lestarikan kembali.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]