Show simple item record

dc.contributor.authorLumban Tobing, Jovi Doli
dc.date.accessioned2018-04-13T02:19:41Z
dc.date.available2018-04-13T02:19:41Z
dc.date.issued2016-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1096
dc.description.abstractTindak pidana korupsi dapat dilakukan dari instansi mana saja, demikian juga pejabat militer yang tergabung dalam instansi Tentara Nasional Indonesia juga banyak yang terlibat kasus korupsi. Militer merupakan organisasi yang diberi otoritas oleh negara untuk menggunakan kekuatan yang mematikan untuk membela dan mempertahankan negaranya dari ancaman aktual atau hal-hal yang dianggap ancaman. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi secara berasma-sama dan berlanjut dalam Putusan No.03-K/PMT.III/AD/2011 ? Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara obyektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa dakwaan tim oditur bahwa Letkol Inf Sukijat NRP 26495 telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sudah tepat. Tetapi tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terlalu rendah, karena tuntutan tersebut kurang memberi efek jera pada terdakwa yang telah dengan sengaja menguntungkan diri sendiri secara berlanjut selama 3 tahun berturut-turut. Oditur militer seharusnya mengajukan tuntutan paling tidak 5 (lima) tahun penjara. Putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan dan perekonomian negara, telah tepat. Namun penulis tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana hanya 1 (satu) tahun penjara, jauh di bawah ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara.en_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectBersama-sama dan Berlanjuten_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut (Studi Putusan No. 03-K/PMT.III/AD/2011)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record