dc.description.abstract | Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan apa yang secara tegas dicantumkan dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu pelanggaran terhadap rambu- rambu lalu lintas, pemberi isyarat lalu lintas, kecepatan maksimum dan munimum dalam berkendara, peringatan bunyi dan persyaratan administratif. Dari laporan pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), tercatat 94.617 kasus laka lantas di wilayah Republik Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 34,6% dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 70.000 kasus kecelakaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian lapangan yaitu di Polrestabes Medan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dari bahan hukum primer yaitu pengumpulan data dengan wawancara atau tanya jawab langsung kepada Kepala Satlantas Polrestabes Medan selanjutnya sumber hukum sekunder dari Undang- Undang dan buku yang berkaitan dengan topik dan sumber hukum tersier yaitu kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka penerapan hukum dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas ialah dengan memberikan tilang dan upaya penanggulangannya dengan upaya reperentif dan represif. | en_US |