Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJORANG, ROMARIO M.
dc.date.accessioned2024-06-12T08:37:50Z
dc.date.available2024-06-12T08:37:50Z
dc.date.issued2024-06-12
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10841
dc.description.abstractPesatnya teknologi informasi tidak hanya berdampak positif tetapi ada juga dampak negatifnya yakni dijadikan alat untuk melakukan kejahatan di dunia siber, antara lain kejahatan siber crime yaitu binomo adalah suatu kegiatan yang illegal/bertentangan dengan hukum dengan menggunakan perantara komputer yang dilakukan. Binomo merupakan sebuah aplikasi untuk binary option trading (perdagangan opsi biner) system kerjanya yaitu dengan menebak perubahan harga dari sebuah asset portofolio naik atau turun sehingga aplikasi ini bisa disebut sebagai judi online. Metode yang digunakan dalam penelitian ialah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach) dengan studi kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan mendukung penelitian ini. Hasil penelitian mendapati adanya unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan memberikan informasi dalam bentuk video terkait trading crypto, saham, edukasi finansial dan juga termasuk video tentang permainan binomo yang mana peserta kursus diminta membayar biaya kursus trading sebesar Rp 1.500.000 s/d Rp 2.000.000. Awal tahun 2022 kursus tersebut berhasil menarik peserta sebanyak lebih kurang 3.000 orang. Tindakan ini mengakibatkan kerugia konsumen dalam Tranksasi Elektronik dan Pencucian Uang dengan memperhatikan Pasal 45A (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dn Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).en_US
dc.subjectAfliator,en_US
dc.subjectBinary Option,en_US
dc.subjectTrading Cripto,en_US
dc.subjectBINOMOen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU AFILIATOR BINARY OPTION ILEGAL (BINOMO)en_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record