Show simple item record

dc.contributor.authorSIREGAR, IMMANUEL SANSEVIERIA
dc.date.accessioned2024-06-12T08:27:21Z
dc.date.available2024-06-12T08:27:21Z
dc.date.issued2024-06-12
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10840
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) perubahan ke-4. Didalam Hukum diatur mengenai perbuatan yang dilarang. Salah satu perbuatan yang dilarang oleh hukum yang dapat menimbulkan keresahan didalam masyarakat dan memiliki dampak negatif, membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas di Indonesia adalah Korupsi. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku pengadaan barang dan jasa (Studi Kasus: No.49/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 7 oktober 2022) Dan Akibat hukum dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dengan adanya Putusan didalam pengadilan (Studi Kasus: No.49/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 7 oktober 2022). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku referensi dan jurnal. Hasil pembahasan mengenai penerapan Hukum Pidana materil yang dilakukan oleh hakim sudah jelas berdasarkan bukti-bukti dan juga fakta-fakta dalam persidangan yang dimana terdakwa Atas nama Andreas Sihite tidak tebukti melalukan Tindak Pidana Korupsi. Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut begitu sebaliknya Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum. Akibat Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan barang dan jasa tentu sangat merugikan masyarakat dikarenakan penyediaan barang dan jasa sangat diperlukan bagi masyarakat.en_US
dc.subjectPutusan bebas,en_US
dc.subjectKorupsi,en_US
dc.subjectTindak pidana,en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS (Vrijspraak) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus No: 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 7 Oktober 2022)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record