dc.description.abstract | Tujuan pemidanaan telah bergeser dari teori pembalasan (retributif) menuju keadilan berbasis pemulihan (keadilan restoratif). Keadilan restoratif adalah tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan korban tindak pidana. Selain berfokus pada korban, keadilan restoratif juga bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian yang terbaik bagi korban kejahatan, pelaku, keluarga pelaku, maupun keluarga korban. Salah satu mekanisme yang ditempuh untuk mewujudkan keadilan restoratif adalah dengan mediasi penal. Artikel ini akan membahas terkait dengan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah diperlukannya aturan yang tertulis, jelas dan tegas mengenai mediasi penal, dan pemberlakuan mediasi penal dalam tindak pidana ringan akan membawa kemanfaatan yakni menghindarkan pelaku dari dampak negatif dari pemidanaan, memulihkan korban, dan mendukung terwujudnya asas sederhana, cepat dan biaya murah dalam proses peradilan pidana.
K | en_US |