dc.description.abstract | Sistem peradilan pidana anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan. Saat ini tindak pidana yang melibatkan anak sangat sering terjadi.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan landasan hukum bagi penerapan diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang dimaksudkan untuk menghindari efek negative dari pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimanakah bentuk penerapan diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dalam peradilan pidana anak sesuai dengan undang-undang No.11 Tahun 2012 dan bagaimanakah tinjauan yuridis penerapan diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan Bentuk Penerapan Diversi sangat penting bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia, hal ini dikarenakan dengan diterapkannya diversi dalam peradilan di Indonesia maka diharapkan akan mengurangi beban pemeriksaan perkara di Pengadilan. Proses diversi juga bertujuan untuk menemukan solusi atau jalan terbaik (win-win solution) antara pelaku anak dengan korban. | en_US |