dc.description.abstract | Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi adalah hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 menjelaskan Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat mengidentifikasi atau mengidentifikasi individu tersebut secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat dapat menimbulkan, kriminalisasi, pelecehan, penipuan, dan lain-lain dapat menjadikan tindak pidana.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku referensi dan jurnal. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ialah: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan hukum hak privasi data pribadi atas kebocoran data adalah data-data yang sudah dikumpulkan, dikelola dan dikembangkan. Kebocoran data adalah suatu kejahatan tindak pidana sehingga penelitian ini mengacu menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang didalamnya sudah terdapat sanksi dan pelanggaran terhadap kebocoran data. | en_US |