dc.description.abstract | Kontroversi mengenai dampak pornografi bagi masyarakat serta status hukumnya masih menjadi perdebatan yang tidak terselesaikan. Pada dasarnya perdebatan ini merupakan perdebatan mengenai apakah pornografi harus dikategorikan sebagai suatu hal yang dilarang sama sekali atau menjadi subjek sebuah sensor. Namun, mengingat basis regulasi pornografi ini adalah KUHP, keberadaan delik-delik dalam Undang-Undang Pornografi justru menimbulkan persoalan baru. Ketidakjelasan konsep pornografi dan upaya membakukan standar kesusilaan berdasarkan pemahaman satu kelompok tertentu akan hakikat moralitas cenderung membatasi hak-hak kebebasan seseorang untuk berekspresi. Ketidakjelasan konsep ini, yang maksud awalnya adalah sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan seksualitas, justru berpotensi menyeret banyak pihak sebagai pelaku kriminal. Permasalah dalam skripsi ini ialah penegakan hukum terhap pelaku pornografi untuk dinikmati sendiri menurut undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pornografi putusan (no.347/Pid.B/2022/PN AMB). | en_US |