dc.description.abstract | Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023. Delik pembunuhan berencana merupakan delik yang berdiri sendiri sebagaimana dengan delik pembunuhan biasa. Rumusan yang terdapat dalam delik pembunuhan berencana merupakan pengulangan dari delik pembunuhan biasa, kemudian ditambah satu unsur lagi yakni “dengan rencana terlebih dahulu”. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pentingnya bagaimana Penerapan vonis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan memahami dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana serta memahami hukuman atau sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pada Studi Putusan Nomor 72/Pid.B/2023/PN.Sdk. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Analisis yuridis sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana Studi Putusan Nomor 72/Pid.B/2023/PN.Sdk, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya karena perbuatan yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu. | en_US |