dc.description.abstract | Perlindungan dan bantuan hukum terhadap hak individu warga negara diatur dalam konstitusi khususnya dalam Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan bantuan hukum, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” saksi pelapor merupakan aset terpenting dalam menggali perkara tindak pidana korupsi, karena dari pelaporlah bukti permulaan yang digunakan sebagai awal proses selanjutnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan ,serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah kajian Pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi pengungkap fakta atau whistleblower berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 2014 Pasal 5 ayat (1).
LPSK memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan namanya dalam mengurus perlindungan saksi dan korban. Tugas dan fungsi LPSK yang resmi diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 mencakup beberapa bidang yang berbeda. Dari sana, tugas LPSK dapat diuraikan dengan lebih rinci. Beberapa tugas dan fungsi tersebut antara lain a) Merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban, b) Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, c) Memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, d) Menyebarkan informasi dan menjalin hubungan dengan Masyarakat, e) Bekerja sama dengan instansi dan menyediakan pelatihan, f) Melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban. | en_US |