Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOMBING, VALENTINA PEBRIANI
dc.date.accessioned2024-06-07T09:10:07Z
dc.date.available2024-06-07T09:10:07Z
dc.date.issued2024-06-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10822
dc.description.abstractKejahatan terhadap tubuh diatur dalam Bab XXII sakit, luka atau penderitaan pada korban.Skripsi ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Sehingga Membebaskan Pelaku Penganiayaan Berat dari Tuntutan Pidana dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Berat (Studi Kasus: Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN.Dgl, tanggal 9 April 2021). Pasal yang mengatur tentang penganiayaan ialah dimulai dari Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP. Penganiayaan ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup atau menelaah teori, konsep serta asas peraturan perundang-undangan juga mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undang dan dokumen yang berkaitan dan mendukung penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan tindak pidana penganiayaan secara umum pada KUHP diatur sebagaimana penjelasan autran-aturan bagaimana suatu perbuatan tersebut dapat disebut sebagai tindak pidana penganiayaan. Maka dari itu pemerintah mengatur dan menjalankan aturan hukum sesuai kaidah yang berlaku demi mencapai perdamaian ditengah masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim bahwa terdakwa dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa sebagaimana tujuan melindungi diri untuk mempertahankan hak milik kehidupannya dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa (noodweer) tindak pidana penganiayaan berat dalam kasus ini adalah putusan lepas dari segala tuntuan hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaan,en_US
dc.subjectNoodweer,en_US
dc.subjectPertnggungjawaban Pidanaen_US
dc.titleUPAYA PEMBELAAN TERPAKSA (Noodweer) PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERATen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus: Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN.Dgl, tanggal 9 April 2021)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record