dc.contributor.author | SIHOMBING, VALENTINA PEBRIANI | |
dc.date.accessioned | 2024-06-07T09:10:07Z | |
dc.date.available | 2024-06-07T09:10:07Z | |
dc.date.issued | 2024-06-07 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10822 | |
dc.description.abstract | Kejahatan terhadap tubuh diatur dalam Bab XXII sakit, luka atau penderitaan pada korban.Skripsi ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Sehingga Membebaskan Pelaku Penganiayaan Berat dari Tuntutan Pidana dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Berat (Studi Kasus: Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN.Dgl, tanggal 9 April 2021). Pasal yang mengatur tentang penganiayaan ialah dimulai dari Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP. Penganiayaan ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup atau menelaah teori, konsep serta asas peraturan perundang-undangan juga mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undang dan dokumen yang berkaitan dan mendukung penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan tindak pidana penganiayaan secara umum pada KUHP diatur sebagaimana penjelasan autran-aturan bagaimana suatu perbuatan tersebut dapat disebut sebagai tindak pidana penganiayaan. Maka dari itu pemerintah mengatur dan menjalankan aturan hukum sesuai kaidah yang berlaku demi mencapai perdamaian ditengah masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim bahwa terdakwa dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa sebagaimana tujuan melindungi diri untuk mempertahankan hak milik kehidupannya dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa (noodweer) tindak pidana penganiayaan berat dalam kasus ini adalah putusan lepas dari segala tuntuan hukum | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Penganiayaan, | en_US |
dc.subject | Noodweer, | en_US |
dc.subject | Pertnggungjawaban Pidana | en_US |
dc.title | UPAYA PEMBELAAN TERPAKSA (Noodweer) PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Kasus: Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN.Dgl, tanggal 9 April 2021) | en_US |