dc.description.abstract | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan bahwa setiap menitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnah akibat destructive logging (penebangan yang merusak). Departemen Kehutanan menyatakan bahwa kerugian akibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutan senilai 30,42 trilyun rupiah per tahun. Adapun yang menjadi ruang lingkup penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam sanksi pidana terhadap pelaku illegal logging dalam sistem peradilan indonesia (Putusan No.135/Pid.B.LH/2021/PN Snt). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas-asas serta peraturan perundangan-perundangan, dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian tersebut. Metode di dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan penulis adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bahan yang akan di analisis secara normatif yaitu analisis terhadap isi Putusan No.135/Pid.B.LH/2021/PN Snt mengenai pemidanaan pelaku yang terbukti sah melakukan tindak pidana illegal logging yang akan kemudian di tarik kesimpulan dari pembahasan yang dikaji dan diteliti. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Sanksi Pidana terhadap Pelaku Illegal Logging Dalam Sistem Peradilan Indonesia (Putusan No.135/Pid.B.LH/2021/PN Snt) hukuman diberikan secara formal karena tindakan pelaku melanggar Undang-Undang dan oleh karena itu salah. Hukuman ini diberikan agar pelaku lebih berhati-hati di hari yang akan datang dan tidak akan melakukan kembali perbuatan tersebut dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab atas dirinya, keluarganya, dan lingkungannya. Selain itu, ini sesuai dengan teori pemidanaan yang sifatnya pembinaan yang bertujuan untuk perubahan dilihat dari dasar pertimbangan hakim. Sebagai subjek hukum, Majelis Hakim dihadapkan dengan pembuat kesalahan dalam kasus ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan terdakwa yang mampu memberikan kesaksian di atas sumpah saat di persidangan dan mengakui perbuatannya. | en_US |