Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANDALAHI, MICHAEL JONATHAN
dc.date.accessioned2024-06-07T08:38:38Z
dc.date.available2024-06-07T08:38:38Z
dc.date.issued2024-06-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10818
dc.description.abstractPenelitian ini membahas analisis penerapan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Seorang hakim umumnya bertugas dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Dalam peradilan terdapat juga Penuntut Umum yang di mana bertugas untuk menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai ketentuan Undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Analisis penerapan hukum merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan atau penegakan suatu Undang-undang atau peraturan dalam situasi atau keadaan tertentu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah penerapan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penulisan ini adalah Undang-undang Hukum Pidana Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahan hukum sekunder diperoleh dari bahan pustaka seperti buku, jurnal, dan artikel. Dalam penulisan ini, penulis menyimpulkan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, ada faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan putusan yang melebihi Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Karena dalam kasus ini, bahwa antusias masyarakat dalam mengikuti kasus ini sangat tinggi dan pada saat tuntutan hakim di bacakan bahwa terdakwa dituntut 8 tahun penjara banyak masyarakat yang menilai bahwa itu sangat tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. Sehingga Hakim dengan kekuasaan yang dimilikinya dan berdasarkan keyakinannya menjadikan hukuman terhadap terdakwa menjadi 13 tahun penjara yang di mana itu jauh lebih lama dari tuntutan Penuntut Umum. Dan hal hasil bahwa tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat dan masyarakat menilai bahwa keadilan di negara ini masih ada dan benar adanya tanpa memandang siapa yang berhadapan dengan hukum itu.en_US
dc.subjectHakim,en_US
dc.subjectJaksa,en_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MELEBIHI TUNTUTAN PENUNTUT UMUMen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus : Putusan No. 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Tanggal 10 Oktober 2022)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record