dc.contributor.author | HUTAPEA, FREDDIE SUTANTO | |
dc.date.accessioned | 2024-06-06T05:59:20Z | |
dc.date.available | 2024-06-06T05:59:20Z | |
dc.date.issued | 2024-06-06 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10810 | |
dc.description.abstract | Suatu perubahan selain memberi dampak positif biasanya selalu dibarengi dengan adanya suatu dampak negatif sehingga perkembangan teknologi dan informasi, serta perubahan gaya hidup telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bersifat wajib, hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala yang dihadapi Bapas adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana | en_US |
dc.subject | Peran pembimbing kemasyarakatan, | en_US |
dc.subject | Anak, | en_US |
dc.subject | bapas | en_US |
dc.title | PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan) | en_US |