Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAPEA, FREDDIE SUTANTO
dc.date.accessioned2024-06-06T05:59:20Z
dc.date.available2024-06-06T05:59:20Z
dc.date.issued2024-06-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10810
dc.description.abstractSuatu perubahan selain memberi dampak positif biasanya selalu dibarengi dengan adanya suatu dampak negatif sehingga perkembangan teknologi dan informasi, serta perubahan gaya hidup telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bersifat wajib, hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala yang dihadapi Bapas adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidanaen_US
dc.subjectPeran pembimbing kemasyarakatan,en_US
dc.subjectAnak,en_US
dc.subjectbapasen_US
dc.titlePERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAANen_US
dc.title.alternative(Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record