Show simple item record

dc.contributor.authorHUTABARAT, MARIO
dc.date.accessioned2024-06-06T05:51:25Z
dc.date.available2024-06-06T05:51:25Z
dc.date.issued2024-06-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10809
dc.description.abstractAnak-anak sering kali dijadikan objek eksploitasi ekonomi dan lain sebagainya, dikota-kota besar anak-anak dijadikan objek belas kasihan oleh orang tuanya dengan cara mendorong anak-anaknya supaya menjadi pekerja seks komersial (PSK). Tindak pidana perdagangan orang umumnya dilakukan dengan cara pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yaitu berupa pelanggaran harkat dan martabat manusia yang berupa perlakuan kejam, dan bahkan perlakuan serupa perbudakan. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan. Pengertian eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindakan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan Atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial. Adapun jenis penelitian ini yang digunakan peneliti adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) pada 2020 lebih dari 40 juta orang di dunia menjadi korban TPPO, dan 1 dari 4 korban tersebut adalah anak-anak. Sebelumnya, dalam kurun waktu 2015-2019 ada 2.648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2.319 perempuan dan 329 laki-laki. Data yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) tersebut menunjukkan kasus TPPO semakin meningkat khususnya pada perempuan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectAnak Korban Pekerja Seks Komersialen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DI PEKERJAKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record