dc.description.abstract | Pembuktian seorang terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian yang terpenting daam acara pidana. Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang merupakan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tujuan skripsi ini adalah mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dalam persidangan dan mengetahui pertimbangan majelis hakim terhadap pelaku tindak pidana sumpah palsu dalam Perkara Putusan Nomor: 453/Pid.B/2021/PN. Jkt Sel
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Cara pendekatan metode ini dengan menggunakan landasan yang berupa ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan hukum dalam memilih dan membahas permasalahan yang ada. Dalam tesis ini, penulis menggunakan tiga rumusan masalah yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana keterangan saksi di persidangan yang di duga palsu,Mengapa hakim menjatuhkan hukuman yang rendah terhadap pelaku tindak pidana keterangan palsu dalam persidangan dan Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di Pengadilan dalam Perkara Putusan Nomor: 453/Pid.B/2021/PN Jkt Sel
Hasil Skripsi ini adalah Hakim mempunyai wewenang untuk memerintahkan penahanan terhadap saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dan apabila keterangan saksi tersebut disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, jika keterangan saksi tersebut saat di persidangan berbeda dengan keterangannya yang sebenarnya yang terdapat dalam Perkara Putusan Nomor: 453/Pid.B/2021/Pn Jkt. | en_US |