Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, DEBORA SARNITA
dc.date.accessioned2024-06-06T04:08:05Z
dc.date.available2024-06-06T04:08:05Z
dc.date.issued2024-06-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10805
dc.description.abstractTindak pidana adalah perbuatan melakukan sesuatau perbuatan yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dimana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Salah satu contohnya adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Rbi). Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media social berdasarkan (Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Rbi). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan analisis kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Rbi menurut penulis sudah tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku karena sesuai dengan perbuatan terdakwa melanggar pasal UU ITE, dan penerapan unsur tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Rbi sudah tepat. dalam hal ini Haerul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan yaitu dakwaan Alternatif Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Dakwaan Kedua Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.en_US
dc.subjectTindak pidana,en_US
dc.subjectPencemaran Nama Baik,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIALen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR : 71/Pid.Sus/2021/PN Rbi)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record