Show simple item record

dc.contributor.authorLAWOLO, NOVERMANLIUS
dc.date.accessioned2024-06-05T06:20:45Z
dc.date.available2024-06-05T06:20:45Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10789
dc.description.abstractPasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Implementasinya tercermin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama di bidang ketenagakerjaan. Hak-hak tenaga kerja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin hak dasar pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak pada sektor perkebunan kelapa sawit berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan untuk mengetahui upaya penyelesaian jika perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar upah sesuai dengan kontrak berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan data adalah melalui studi kepustakaan dan metode lapangan yang kemudian dianalisis menggunakan analisis data kuantitatif. Hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ditemukan adanya Perubahan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan pengaturannya terdiri dari perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, peubahan pembaruan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu. Upaya hukum tenaga kerja yang tidak terpenuhi hak- haknya atau bisa di sebut perusahaan lari dari tanggung jawab yakni tenaga kerja bisa melakukan upaya hukum litigasi maupun non-litigasi dengan cara upaya bipartite, mediasi, konsoliasi, arbitrase oleh dinas tenaga kerja dan melalui pengadilan hubungan industrial (Pengadilan HI).en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPekerja Kontrak,en_US
dc.subjectPerkebunan Kelapa Sawit,en_US
dc.subjectUU No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK PADA SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record