dc.description.abstract | Hak paten merupakan salah satu dari sekian banyak jenis HAKI. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi-nya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang kepemilikan paten dan mekanisme penyelesaian hak kepemilikan paten jika terjadi sengketa di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data-data sekunder. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang paten terdaftar terdapat dua bentuk, secara preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan represif adalah perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran hukum. Mekanisme penyelesaian sengketa hak paten dapat diselesaikan melalui litigasi dan non-litigasi. | en_US |