Show simple item record

dc.contributor.authorHAREFA, MISEFA
dc.date.accessioned2024-06-04T05:53:17Z
dc.date.available2024-06-04T05:53:17Z
dc.date.issued2024-06-04
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10775
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yang artinya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan rakyat berhak menentukan siapa yang menjadi pemimpin ataupun perwakilannya, melalui suatu penyelenggaraan pemilihan umum yang selanjutnya disebut dengan (Pemilu). Sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa “Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian pemilu merupakan instrumen penting dalam demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum. Dalam penelitian ini penulis fokus membahas mengenai tinjauan yuridis peran bawaslu kota Medan dalam mencegah dan mengawasi praktik money politik pada pemilu 2024 di Kota Medan. Untuk mengkaji penelitian ini maka penulis membuat rumusan masalah yaitu, bagaimana pengaturan peran Bawaslu dalam mencegah dan mengawasi praktik money politik pada pemilu 2024 di kota Medan?, bagaimana peran bawaslu dalam mencegah dan mengawasi praktik money politik pada pemilu 2024 di kota Medan?. dan apa saja hambatan bawaslu dalam mencegah dan mengawasi praktik money politik pada pemilu 2024 di kota Medan?. Dalam menyelenggarakan pemilu dilakukan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), dan diawasi oleh Badan Penganwas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat adhoc. Lembaga tersebut melaksanakan tugas,wewenang, dan kewajibannya menurut UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan UUD NRI 1945. Setiap pelaksanaan pemilu seringkali terjadi berbagai pelanggaran, tindak pidana, dan juga sengketa pemilu, salah satunya adalah money politic. Money politic atau dikenal dengan politik uang merupakan suatu tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Upaya bawaslu Kota Medan dalam mecegah dan mengawasi praktik money politic pada pemilu 2024 di kota Medan, melakukan sosialisasi kepada kalangan masyrakat, pelajar, dan juga peserta pemilu, dan melakukan pengawasan terhadap laporan dugaan money politicmoney politic yang terjadi di wilayah kota Medan. Meskipun demikian Bawaslu Kota Medan juga mengalami beberapa Hambatan dalam melaksanakan perannya yang disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor kebiasaan, tradisi, dan kesempatan, serta faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang politik.en_US
dc.subjectPemilu,en_US
dc.subjectBawaslu,en_US
dc.subjectmoney politic.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERAN BAWASLU KOTA MEDAN DALAM MENCEGAH DAN MENGAWASI PRAKTIK MONEY POLITIK PADA PEMILU 2024 DI KOTA MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record