dc.description.abstract | Anak adalah sebuah pusaka atau anugerah dari Tuhan yang harus dijaga atau dirawat yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak
Tujuan Penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual pada anak dalam hukum positif dan Bagaimana peran lembaga perlindungan saksi dan korban melindungi saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual pada anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan data yang digunakan adalah data sekunder. Data utamanya yaitu data yang diperoleh secara studi kasus terhadap laporan LPSK tahun 2021 oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan membaca,mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan, maupun kamus hukum yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual telah diatur namun belum adanya perlindungan khusus yang signifikan dalam melindungi saksi dan korban. Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban diperlukannya kerjasama antar lembaga sebab negara wajib melindungi masyarakatnya dari rasa takut. Sehingga, saksi dan korban haruslah meminta perlindungan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar mendapatkan perlindunganseutuhnya kepada saksi dan korban bahkan keluargnya pun dilindungi. Dan bagaimana Peran yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) hanya dapat diberikan oleh LPSK tergantung dari jenis permohonan yang diajukan seperti perlindungan saksi yang terancam, hak kompensasi dan resstitusi, dan hak bantuan medis psikologis-psikososial serta Peran LPSK mendampingi senantiasa agar korban dapat memperoleh hakhak sesuai agar dapat dimintakan ganti kerugian kepada pelaku, ganti rugi dari pelaku kepada korban, dengan dirubahnya UndangUndang tersebut termasuk juga dengan adanya turunan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana | en_US |