dc.description.abstract | Tujuan akhir dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah tercapainya Perdamaian. Perdamaian pada umumnya diajukan oleh debitor untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari para kreditor yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian. Perdamaian yang telah tercapai tersebut selanjutnya harus mendapat pengesahan dari Pengadilan Niaga agar kemudian dapat segera direalisasikan. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan pengadilan dikenal dengan sebutan putusan homologasi. Namun, dalam merealisasikan perjanjian Perdamaian tersebut, sering kali terjadi permasalahan-permasalahan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat putusan Homologasi dan bagaimana upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan Homologasi dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis menjadikan buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, tesis, dan bahan-bahan ajar lain yang terpercaya sebagai sumber dan referensi. Bahwa berdasarkan sumber dan referensi tersebut, penulis merujuk pada suatu kesimpulan dimana perjanjian homologasi mengikat semua kreditor yang termuat dalam perjanjian perdaamaian, kecuali kreditor yang tidak menyetujui Perdamaian tersebut dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap perjanjian homologasi adalah upaya hukum kasasi. | en_US |