dc.description.abstract | Skripsi ini akan membahas dan menganalisa terkait dengan Tindak Pidana melakukan Perkebunan Tanpa Izin dalam Kawasan Hutan Studi Putusan Pengadilan Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN. Blg dengan terdakwa Dirman Rajagukguk. Dimana dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan” Berdasarkan Latar Belakang masalah diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bagaimana Pertanggungjawaban pidana seseorang terhadap pelaku yang melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin dari pemegang Konsesi Hutan tanah Idustri? (Studi Putusan Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg) Bagaimanakah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin dari pemegang Konsesi? (Studi Putusan Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg).
Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah Metode pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri di Dalam kawasan hutan adalah data-data yang sudah dikumpulkan, dikelola dan dikembangkan. Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan Kegiatan Perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan Hutan Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN.Blg, yaitu Dirman Rajagukguk telah terbukti melakukan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Orang Perseorangan, dan Yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa tanpa izin Menteri didalam kawasan Hutan.Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya maka terdakwa Dirman Rajagukguk harus menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.500.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan Kegiatan Perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan Hutan. Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut umum sebagaimana dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18, tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. | en_US |