dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segala bentuk kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh setiap warga negaranya. Salah satu kejahatan yang sering terjadi di Indonesia yaitu aborsi. Berkaitan dengan aborsi tentu ada orang yang turut serta dalam melakukan perbuatan tersebut. Undang-Undang telah mengatur secara jelas tentang turut sertanya pelaku dalam melakukan aborsi. Tindak pidana turut serta melakukan aborsi diatur dalam Pasal 342, 348 ayat 1, 349 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait dengan penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana pertanggungjwaban pidana pelaku yang turut serta melakukan aborsi berdasarkan studi Putusan Nomor 721/Pid.Sus/2019/PNCkr dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku turut serta melakukan aborsi berdasarkan studi Putusan Nomor 721/Pid.Sus/2019/PNCkr. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian,kamus dan lain sebagainya yang dianalisis dengan secara kualitatif yaitu memaparkan, menjelaskan dan menarik kesimpulan serta memecahkan masalah terkait dengan judul penelitian melalui data yang terkumpul. Adapun hasil dari penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku yang turut serta melakukan aborsi dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang turut serta melakukan aborsi berdasarkan studi Putusan Nomor 721/Pid.Sus/2019/PNCkr. Pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan aborsi didasarkan pada 3 unsur, yaitu : kesalahan, kemampuan bertanggung jawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Pada penelitian ini pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang turut serta melakukan aborsi sudah tepat karena pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar ketentuan pasal 75 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, terkait dengan dasar pertimbangan hakim, penulis berpendapat bahwa pidana yang ditetapkan kepada terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan karena hakim sudah mempertimbangkan dari segi yuridis dan non yuridis. | en_US |